Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. Persetujuan Pengadilan: Jika Anda tidak dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi atau negosiasi, Anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pembagian https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/