Hukum yang dilegitimasi oleh pemerintah berkecenderungan kepada hukum yang tidak beradab atau bermoral. Alih-alih ditujukan untuk keadlian dan kepastian di masyarakat. hukum yang dibuat justru hanya untuk melindungi kaum-kaum kapitalis pemodal dan pemerintahan kolega. Masyarakat seringkali dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat hukum yang diundangkan pemerintah. https://www.nacrack.com/